Alternatif 1 — Daftar Sendiri (Resmi Pemerintah)
Muslim (KUA / SIMKAH Gen 4):
- Buat akun & daftar di SIMKAH, pilih KUA & jadwal akad.
- Siapkan berkas: N1–N4/N5 dari kelurahan, KTP, KK, akta lahir, foto, surat rekomendasi (jika beda KUA), izin orang tua (bila <21), imunisasi TT (catin perempuan), dll.
- Verifikasi di KUA, bawa 2 saksi, lanjut akad.
- Biaya: di KUA (hari/jam kerja) Rp0; di luar KUA/jam kerja Rp600.000 (PNBP) setor ke kas negara (bukan ke petugas). Ada kebijakan Rp0 khusus bagi yang memenuhi syarat tertentu (PMA No.14/2024).
Rujukan: SIMKAH Kemenag & penjelasan resmi PNBP. (Silakan lihat catatan sumber pada halaman ini.)
Non-Muslim (Disdukcapil):
- Pemberkatan/peresmian agama → minta surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama.
- Ajukan pencatatan ke Disdukcapil (KTP, KK, akta lahir, pas foto berdua, dokumen status sebelumnya bila ada).
- Hadir pencatatan → terbit Kutipan Akta Perkawinan.
Rujukan: laman layanan Disdukcapil setempat.
Alternatif 2 — Minta Bantuan Kami
Kami membantu persiapan berkas, booking jadwal, dan koordinasi teknis. Catatan: PNBP nikah (jika akad di luar KUA/jam kerja) wajib disetor langsung ke rekening negara oleh calon pengantin. Biaya jasa kami (jika ada) terpisah dan transparan.
PNBP nikah (jika dikenakan) dibayar langsung oleh calon pengantin ke kas negara melalui kanal resmi. Kami tidak menerima setoran PNBP.